Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011: Pembentukan Peraturan?

by Jhon Lennon 53 views

Hey guys! Pernah denger tentang UU No. 12 Tahun 2011? Ini nih, undang-undang yang ngebahas tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Nah, di antara pasal-pasal pentingnya, ada satu yang krusial banget, yaitu Pasal 7. Penasaran kan, apa aja sih isinya dan kenapa pasal ini begitu penting? Yuk, kita bahas tuntas!

Apa Itu Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011?

Pasal 7 dalam UU No. 12 Tahun 2011 ini ngebahas tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jadi, sederhananya, pasal ini nentuin urutan atau tingkatan peraturan yang berlaku di negara kita. Kenapa ini penting? Karena setiap peraturan itu nggak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Bayangin aja kalau ada peraturan daerah (Perda) yang isinya nabrak Undang-Undang (UU), pasti kacau kan? Nah, Pasal 7 ini yang jadi guideline biar semua peraturan itu selaras dan nggak saling tumpang tindih.

Dalam Pasal 7 ini, dijelasin secara rinci jenis-jenis peraturan yang diakui dan berlaku secara hukum di Indonesia. Mulai dari yang paling tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), sampai peraturan-peraturan yang lebih rendah seperti Peraturan Daerah (Perda). Setiap jenis peraturan punya kekuatan hukum dan cakupan yang berbeda-beda. Misalnya, UUD 1945 sebagai supreme law jadi landasan bagi semua peraturan di bawahnya. UU kemudian menjabarkan lebih detail tentang berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu, Perda lebih spesifik mengatur urusan daerah masing-masing.

Dengan adanya hierarki yang jelas, semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sampai masyarakat umum, jadi punya panduan yang jelas dalam membuat dan melaksanakan peraturan. Ini juga penting banget buat kepastian hukum. Jadi, kalau ada sengketa atau masalah terkait peraturan, kita bisa merujuk ke hierarki ini untuk menentukan mana peraturan yang lebih kuat dan harus diutamakan. Pasal 7 ini juga jadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menguji apakah suatu UU bertentangan dengan UUD 1945 atau enggak. Kalau MK menyatakan suatu UU bertentangan, maka UU tersebut bisa dibatalkan.

Selain itu, Pasal 7 juga memberikan fleksibilitas dalam pembentukan peraturan. Misalnya, dalam keadaan darurat, pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tanpa harus melalui proses legislasi yang panjang di DPR. Tapi, Perppu ini tetap harus disetujui oleh DPR dalam sidang berikutnya. Kalau nggak disetujui, Perppu tersebut harus dicabut. Jadi, meskipun ada fleksibilitas, tetap ada mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Menurut Pasal 7

Biar lebih jelas, yuk kita bedah satu per satu hierarki peraturan perundang-undangan yang disebutin dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

    Ini dia the ultimate law! UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang jadi fondasi seluruh sistem hukum di Indonesia. Semua peraturan di bawahnya harus sesuai dan nggak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 ini berisi prinsip-prinsip dasar negara, hak dan kewajiban warga negara, serta susunan lembaga-lembaga negara.

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)

    Dulu, Ketetapan MPR ini punya kedudukan yang cukup tinggi dalam hierarki peraturan. Tapi, setelah amandemen UUD 1945, kedudukannya jadi lebih rendah. Sekarang, Ketetapan MPR yang masih berlaku adalah yang mengatur hal-hal yang sifatnya transisional atau belum diatur dalam UUD 1945.

  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu)

    Nah, ini dia peraturan yang sering kita denger. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. UU ini menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bisa dikeluarin sama Presiden dalam keadaan darurat. Tapi, Perppu ini harus segera diajukan ke DPR untuk disetujui atau ditolak.

  4. Peraturan Pemerintah (PP)

    Peraturan Pemerintah (PP) ini dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang. Jadi, PP ini semacam aturan pelaksana dari UU. Misalnya, ada UU tentang pendidikan, nah PP-nya ini yang ngatur lebih detail tentang kurikulum, standar pendidikan, dan lain-lain.

  5. Peraturan Presiden (Perpres)

    Peraturan Presiden (Perpres) ini dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Perpres ini biasanya mengatur hal-hal yang sifatnya teknis atau administratif.

  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

    Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) ini dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bersama dengan Gubernur. Perda Provinsi ini mengatur urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

    Sama kayak Perda Provinsi, tapi Perda Kabupaten/Kota ini dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota. Perda Kabupaten/Kota ini mengatur urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Penting untuk dicatat: Hierarki ini bersifat dinamis dan bisa berubah sesuai dengan perkembangan hukum dan ketatanegaraan di Indonesia. Selain itu, ada juga peraturan-peraturan lain yang diakui keberadaannya, seperti Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Kepala Lembaga (Perka), dan lain-lain. Tapi, peraturan-peraturan ini kedudukannya lebih rendah daripada Peraturan Presiden.

Kenapa Pasal 7 Penting Banget?

Guys, Pasal 7 ini bukan cuma sekadar daftar urutan peraturan aja lho. Pasal ini punya peran yang sangat penting dalam sistem hukum kita. Kenapa?

  • Kepastian Hukum: Dengan adanya hierarki yang jelas, semua pihak jadi tahu mana peraturan yang harus diutamakan. Ini penting banget buat kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik antar peraturan.

  • Sinkronisasi Peraturan: Pasal 7 ini jadi pedoman buat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan. Tujuannya biar semua peraturan itu selaras dan nggak saling bertentangan. Kalau ada peraturan yang nggak sesuai, bisa dibatalkan atau diubah.

  • Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): UUD 1945 sebagai peraturan tertinggi menjamin hak-hak dasar warga negara. Semua peraturan di bawahnya harus menghormati dan melindungi HAM. Kalau ada peraturan yang melanggar HAM, bisa digugat ke pengadilan.

  • Demokrasi: Pembentukan peraturan perundang-undangan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, DPR, sampai masyarakat sipil. Ini sesuai dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

  • Pembangunan Nasional: Peraturan perundang-undangan yang baik bisa mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup. Pasal 7 ini jadi landasan buat menciptakan peraturan yang efektif dan berkeadilan.

Contoh Kasus Terkait Pasal 7

Biar lebih kebayang, nih ada contoh kasus yang berkaitan dengan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011:

Kasus: Ada sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang retribusi parkir di suatu daerah. Tapi, tarif retribusi parkir yang ditetapkan dalam Perda tersebut jauh lebih tinggi daripada tarif yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Akibatnya, banyak masyarakat yang merasa keberatan dan menggugat Perda tersebut ke pengadilan.

Analisis: Dalam kasus ini, pengadilan akan melihat hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011. Karena Undang-Undang kedudukannya lebih tinggi daripada Perda, maka Perda tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang. Akibatnya, pengadilan bisa membatalkan Perda tersebut atau memerintahkan pemerintah daerah untuk mengubah tarif retribusi parkir agar sesuai dengan Undang-Undang.

Pelajaran: Kasus ini nunjukkin betapa pentingnya Pasal 7 dalam menjaga keselarasan antar peraturan. Peraturan yang lebih rendah nggak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kalau ada yang nggak sesuai, bisa digugat dan dibatalkan.

Kesimpulan

So, guys, bisa disimpulin kan kalau Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 ini punya peran yang sangat krusial dalam sistem hukum di Indonesia. Pasal ini nentuin hierarki peraturan perundang-undangan, yang jadi pedoman buat semua pihak dalam membuat dan melaksanakan peraturan. Dengan adanya hierarki yang jelas, kita bisa mewujudkan kepastian hukum, sinkronisasi peraturan, perlindungan HAM, demokrasi, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Jadi, jangan lupa buat selalu merujuk ke Pasal 7 ini ya, kalau kita berurusan dengan peraturan perundang-undangan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita semua!